Kejaksaan Negeri Aceh Utara mencambuk Muhammad Isa (33) dari Kabupaten Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Isa dicambuk 21 kali karena menyediakan dan terlibat didalam jual beli judi online, chip permainan domino.

Jeritan kesakitan Eksekusi cambuk dikerjakan di depan halaman kantor Kejari Aceh Utara, Senin (27/12/2021). Muhammad Isa menjerit kesakitan saat pertama kali cambuk rotan mengenai tubuhnya.

Terpidana dicambuk sesuai putusan di Pengadilan Negeri Aceh Utara. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 perihal Hukum Jinayat.

Efek jera Dia bukan hanya pemain, namun juga menjual judi online. Dia ditangkap polisi waktu terjadi jual beli, kata Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati kepada wartawan. Diah mengatakan, paket perjudian tersebut dijual bersama harga Rp. 60.000 dan Rp. 70.000.

Dalam sehari dia (pelaku) mendapatkan keuntungan transaksi chip sebesar Rp. 100.000, ujarnya.

Diah mengimbau warga untuk tidak bermain judi online, agar tidak ada permasalahan dan menjalani proses hukum cambuk. Kami telah mengingatkan untuk dia tidak bermain gane online lagi. memberikan dampak jera bagi warga lainnya, pungkasnya.

Demi Narkoba dan Judi Online, Seorang Penggembala Gelapkan 17 ekor sapi majikannya…