Seorang Disk Jockey (DJ) yang juga selebritis di Bengkulu berinisial AS (28) diamankan Tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polres Bengkulu. Dia ditangkap dikarenakan dicurigai berkenaan bersama web judi online.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang DJ berinsial AS dan menetapkannya sebagai tersangka dalam judi online.
Pria tersebut diduga membuka sebagian type website web yang sediakan fasilitas perjudian dan mengundang pemain lain untuk bergabung bersama dengan situs tersebut.
“Tersangka AS ini menyediakan sebuah website judi online, lantas kalau mau turut harus masuk melalui akunnya atau kode undangannya,” kata Aries Andhi Pol Kombes.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain akun Instagram pelaku yang berisi konten perjudian, 1 ponsel, dan rekening koran Bank BCA.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).